ANALISIS
KESALAHAN BERBAHASA PADA PAPAN NAMA DAN
KAIN TENTANG
Kesalahan dalam penuliasan papan nama atau kain rentang di tempat
umum atau pemberiaan nama tokoh, perusahan atau yang sebagainya sering kita
temukan di sekitar kita. Tetapi kita tidak menyadari bahwa kata-kata yang
digunakan adalah tidak sesuai dengan
Tata Bahasa Indonesia.
Dengan ini
diadakan pengamatan dan menganalisisnya yang ada disekitar kita, apa-apa saja
kesalahan yang terdapat tempat umum tersebut. Yang sering ditemukan kesalahan
sering menggunkan kata-kata asing secara keseluruhan, mencampur adukan Bahasa
Indonesia dengan Bahasa Asing, tidak menggunkan hukum D-M ( Diterangakan Dn
menerangkan) dan ada juga menggunkan singkatan (akronim) yang tidak ditulisan
kepanjanganya.
“Penulisan penamaan ATM”
Di sini kami mengambil beberapa contoh di atas tentang penamaan Atm, yang mana dalam
penyusunan dalam kelompok kata Bahasa Indonesia mempergunakan
Contoh di atas
tidak menggunakan hukum D-M, melainkan
kebalik yaitu M-D yaitu menerangkan terlebih dahulu baru diikuti kata
diterangkan. Hal ini menyerap kata asing , contoh di atas merupakan menyerap dari bahasa asing.
Dalam bahasa Indonesia harus
disesuaikan hukum D-M Diterangkan
terlebih dahulu baru menerangkan yang dimaksud dari yang diterangkan.
Jika menggunakan hukum D-M maka mandiri ATM
menjadi ATM mandiri, Danamon ATM
menjadi ATM danamon, Bank Permata ATM menjadi ATM Bank permata,Bii ATM
menjadi ATM bii dan sebagainya yang
berhungan dengan kesalahan dalam penulisan ATM.
“Penamaan nama Hotel”
Di
sini kami mengambil beberapa contoh di atas
tentang penamaan Hotel, yang mana dalam penyusunan dalam kelompok kata
Bahasa Indonesia mempergunakan hukum D-M yang artinya Diterangkan dan menerangkan yaitu kata yang diterangkan (D)
dan di muka Menerangkan (M), maka penulisan nama hotel di atas salah.
Contoh
di atas tidak menggunakan hukum D-M melainkan
contoh di atas menyerap dari bahasa
asing, dalam bahasa Indonesia harus menggunakan hukum D-M menjadi Hotel Grand Jatra dan Hotel Rauda. Dan jika menggunakan dalam Bahasa Indonesia
Penginapan Agung Jatra dan Penginapan Rauda.
“Penamaan kain rentang pada perumahan”
Kita dapat melihat di antara gambar di atas yang menggunakan bahasa
asing dan Bahasa Indonesia, dan tidak menggunakan hukum D-M dalam penggunaanya
yaitu PERUMAHAN MITRA KAMPUS REGENCY, penggunaa perumahan memang sudah
menggunakan bahasa Indonesia tapi di belakang kata di selipkan bahasa asing
yaitu REGENCY tentu akan terdapat kesalahan dalam penggunaannya di dalam bahasa
Indonesia.
Dan contoh yang kedua Rafanda II Clauster, pada gambar yang kedua menggunkan Bahasa
Indonesia dan Bahasa Asing. Cluster di sini adalah Bahasa Asing yang memiliki
arti seikat atau sekelompok menjadi Rafanda II seikat atau sekelompok. Hal ini
terjadi karena pengaruh kemajuan teknologi dan kemajuan zaman (Era globalisasi).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar