Rabu, 19 November 2014

ANALISIS KESALAHAN BERBAHASA PADA PAPAN NAMA DAN KAIN TENTANG



ANALISIS KESALAHAN BERBAHASA PADA PAPAN  NAMA DAN KAIN TENTANG
Kesalahan dalam penuliasan papan nama atau kain rentang di tempat umum atau pemberiaan nama tokoh, perusahan atau yang sebagainya sering kita temukan di sekitar kita. Tetapi kita tidak menyadari bahwa kata-kata yang digunakan adalah  tidak sesuai dengan Tata Bahasa Indonesia.
                Dengan ini diadakan pengamatan dan menganalisisnya yang ada disekitar kita, apa-apa saja kesalahan yang terdapat tempat umum tersebut. Yang sering ditemukan kesalahan sering menggunkan kata-kata asing secara keseluruhan, mencampur adukan Bahasa Indonesia dengan Bahasa Asing, tidak menggunkan hukum D-M ( Diterangakan Dn menerangkan) dan ada juga menggunkan singkatan (akronim) yang tidak ditulisan kepanjanganya.

“Penulisan penamaan ATM” 

    
          

                        Di sini kami mengambil beberapa contoh di atas  tentang penamaan Atm, yang mana dalam penyusunan dalam kelompok kata Bahasa Indonesia mempergunakan
                Contoh di atas tidak menggunakan hukum  D-M, melainkan kebalik yaitu M-D yaitu menerangkan terlebih dahulu baru diikuti kata diterangkan. Hal ini menyerap kata asing , contoh di atas merupakan  menyerap dari bahasa asing.
 Dalam bahasa Indonesia harus disesuaikan hukum D-M Diterangkan  terlebih dahulu baru menerangkan yang dimaksud dari yang diterangkan. Jika menggunakan hukum D-M maka mandiri ATM  menjadi  ATM mandiri, Danamon ATM menjadi ATM danamon, Bank Permata ATM menjadi ATM Bank permata,Bii ATM menjadi  ATM bii dan sebagainya yang berhungan dengan kesalahan dalam penulisan ATM.

“Penamaan nama Hotel”

                  

Di sini kami mengambil beberapa contoh di atas  tentang penamaan Hotel, yang mana dalam penyusunan dalam kelompok kata Bahasa Indonesia mempergunakan hukum D-M yang artinya  Diterangkan dan  menerangkan yaitu kata yang diterangkan (D) dan di muka Menerangkan (M), maka penulisan nama hotel di atas salah.
                Contoh di atas tidak menggunakan hukum  D-M melainkan contoh di atas  menyerap dari bahasa asing, dalam bahasa Indonesia harus menggunakan  hukum D-M menjadi Hotel Grand  Jatra dan Hotel Rauda.  Dan jika menggunakan dalam Bahasa Indonesia Penginapan Agung Jatra dan Penginapan Rauda.

“Penamaan kain rentang pada perumahan”
  

Kita dapat melihat di antara gambar di atas yang menggunakan bahasa asing dan Bahasa Indonesia, dan tidak menggunakan hukum D-M dalam penggunaanya yaitu PERUMAHAN MITRA KAMPUS REGENCY, penggunaa perumahan memang sudah menggunakan bahasa Indonesia tapi di belakang kata di selipkan bahasa asing yaitu REGENCY tentu akan terdapat kesalahan dalam penggunaannya di dalam bahasa Indonesia.
Dan contoh yang kedua Rafanda II Clauster,  pada gambar yang kedua menggunkan Bahasa Indonesia dan Bahasa Asing. Cluster di sini adalah Bahasa Asing yang memiliki arti seikat atau sekelompok menjadi Rafanda II seikat atau sekelompok. Hal ini terjadi karena pengaruh kemajuan teknologi dan kemajuan zaman (Era globalisasi).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar